Tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan Institut Teknologi Bandung ditetapkan dalam Statuta ITB sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013. Ketentuan ini menjadi rujukan dalam penyelenggaraan kegiatan Tridharma ITB sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Memajukan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan ilmu humaniora untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sejalan dengan dinamika masyarakat Indonesia serta masyarakat dunia, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, sosial, dan lingkungan melalui kegiatan Tridharma.
ITB menyelenggarakan kegiatan Tridharma dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan baik di dalam maupun di luar domisili ITB, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak sesuai dengan jati diri dan mandatnya untuk kemaslahatan umat manusia serta kesejahteraan dan keluhuran martabat bangsa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Tridharma dan otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan MWA.