¶¶ÒõÊÓÆµ

Tujuan dan Ruang Lingkup

Tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan Institut Teknologi Bandung ditetapkan dalam Statuta ITB sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013. Ketentuan ini menjadi rujukan dalam penyelenggaraan kegiatan Tridharma ITB sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Tujuan

Memajukan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan ilmu humaniora untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sejalan dengan dinamika masyarakat Indonesia serta masyarakat dunia, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, sosial, dan lingkungan melalui kegiatan Tridharma.

Kegiatan Tridharma ITB meliputi:
  1. Kegiatan pendidikan yang bermutu dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan ilmu humaniora dalam rangka menghasilkan sumber daya insani yang kompeten, inovatif, kreatif, amanah, berbudi luhur, dan berakhlak mulia.
  2. Kegiatan penelitian yang berkualitas dengan menjunjung tinggi moral dan etika akademik serta hak atas kekayaan intelektual untuk berkontribusi secara aktif dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan ilmu humaniora, membangun keilmuan baru, serta melayani kebutuhan pembangunan nasional dan masyarakat luas.
  3. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu dan bermakna guna menggali dan membangun nilai serta potensi masyarakat dan lingkungan sekitarnya dalam berbagai aspek kehidupan.

ITB menyelenggarakan kegiatan Tridharma dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan baik di dalam maupun di luar domisili ITB, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak sesuai dengan jati diri dan mandatnya untuk kemaslahatan umat manusia serta kesejahteraan dan keluhuran martabat bangsa.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Tridharma dan otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan MWA.