Satgas PPK ITB Gelar Sosialisasi Cegah Kekerasan di Lingkungan Kampus

Oleh Ahmad Fauzi - Mahasiswa Rekayasa Kehutanan, 2021

Editor M. Naufal Hafizh, S.S.

Sosialisasi Satgas PPK ITB di GKU 1 ITB Jatinangor, Sabtu (24/5/2025) (Dok. Ahmad Fauzi)
JATINANGOR, itb.ac.id – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) ITB menyelenggarakan sosialisasi Kampus ITB Bebas Kekerasan dengan tema “Speak Up, Stand Strong” di Gedung Kuliah Umum (GKU) 1, ITB Kampus Jatinangor, Sabtu (24/5/2025). Kegiatan ini menghadirkan pembicara Rr. Diah Asih Purwaningrum, S.T., M.T., Ph.D. dan Dr. apt. Pratiwi Wikaningtyas, S.Farm., M.Si. yang dimoderatori Dr. Irma Damajanti, S.Sn., M.Sn.

Ketua Satgas PPK ITB, Prof. Dr. Ir. Herlien Dwiarti Soemari, dalam sambutannya, mengatakan, “Tujuan sosialisasi ini mengusahakan kampus ITB menjadi tempat yang aman, nyaman, dan kondusif untuk berkegiatan bagi warga kampus dan warga sekitar.”

Oleh karena itu, perlu upaya tegas pencegahan kekerasan di lingkungan ITB. “Kami berharap bapak ibu dan adik-adik mahasiswa dapat menjadi ujung tombak dalam pencegahan kekerasan di kampus ITB ini,” ujarnya.

Sambutan dari Ketua Satgas PPK ITB, Prof. Dr. Ir. Herlien Dwiarti Soemari, Sabtu (24/5/2025) (Dok. Ahmad Fauzi)

Pada pematerian sesi pertama oleh Dr. apt. Pratiwi Wikaningtyas tentang pengenalan Satgas PPK ITB, beliau mengatakan, “Awalnya, satgas ini bernama Satgas PPKS ITB. Namun, setelah aturan baru Permendikbudristek Nomor 55/2024, satgas ini berubah menjadi Satgas PPK ITB dengan menambahkan lingkup kekerasan lain di luar kekerasan seksual.”

PPK ITB dibagi menjadi 2 divisi utama, yakni pencegahan dan penanganan. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan tim pencegahan, yakni penyuluhan, narasumber tugas akhir, kerja sama dengan mitra, survei, dan lain-lain. Sementara itu, pada tim penanganan, kegiatan yang dilakukan adalah hotline, penanganan kasus kekerasan, pendampingan korban dan pelaku kekerasan, moderator Studium Generale, dan lain-lain.

Sementara itu, Rr. Diah Asih Purwaningrum, Ph.D., menjelaskan mengenai definisi hingga bentuk kekerasan. Berdasarkan Permendikbud No 55 Tahun 2022, kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.

Pemaparan materi dari Dr. apt. Pratiwi Wikaningtyas, Sabtu (24/5/2025). (Dok. Ahmad Fauzi)

Beberapa bentuk kekerasan yang dapat ditangani oleh Satgas PPK adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan. “Mengapa permen ini diperluas, karena kementerian banyak menerima banyak laporan selain dari kekerasan seksual juga perundungan dan intoleransi,” tuturnya.

Beliau menjelaskan, kekerasan seksual ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana umum sehingga dibutuhkan perlakuan khusus. “Kekerasan seksual juga bukan hanya tindak pidana tetapi juga kejahatan kemanusiaan, karena traumanya bisa seumur hidup,” ujarnya.

Dua unsur penting pada kekerasan seksual adalah ketiadaan persetujuan (consent) dan adanya relasi kuasa (dari pelaku terhadap korban).  Terkadang korban tidak memberi perlawanan, hal itu bukan berarti korban memberikan consent, melainkan ia merasa syok. “Yang perlu saya tekankan di sini, kita memiliki tonic immobility, yakni kondisi ketika individu tidak bisa bergerak saat kekerasan seksual karena syok, jika kita salah paham maka kita akan menyalahkan korban,” katanya.

Selain kekerasan seksual, beliau menjelaskan kekerasan lain seperti kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi dan intoleransi.

Dr. apt. Pratiwi menjelaskan tentang kebijakan kampus yang mengandung kekerasan. “Kebijakan yang mengandung kekerasan meliputi kebijakan yang tertulis maupun tidak tertulis, Kebijakan tertulis meliputi surat keputusan, surat edaran, nota dinas, pedoman, dan/atau bentuk kebijakan tertulis lainnya. Sementara itu, kebijakan tidak tertulis meliputi imbauan, instruksi, dan/atau bentuk tindakan lainnya,” katanya.

Reporter: Ahmad Fauzi (Rekayasa Kehutanan, 2021)

#itb berdampak #kampus berdampak #itb4impac #diktisaintek berdampak #satgas ppk itb